Card image cap

Hukum Pajak

Penulis :

Kadar Pamuji, Adhitia Pradana, Bahar Elfudllatsani, Al Fiani Nenden Iryatin

Penerbit :

Universitas Jenderal Soedirman

Keywords :

Abstrak :

Editor Isi : Muhammad Fauzan
Editor Bahasa : Octaria Putri Nurharyani
Tebal : vi, 184 halaman
Ukuran : 15,5 x 23 cm
ISBN : 


Sinopsis :

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan utama yaitu menciptakan kesejahteraan umum, dalam konteks ini disebut juga dengan Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state), pada ranah kenegaraan yang perlu mendapat penekanan  adalah bagaimana menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur, tanpa melepaskan sendi-sendi keutamaan sebuah negara itu berdiri.  Untuk mencapai dan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan makmur maka dibutuhkan biaya yang cukup besar. Demi berhasilnya usaha ini, negara mencari pembiayaannya melalui beberapa sumber pendapatan negara dan salah satu sumber pendapatan negara yang potensial dan menjadi adalah dengan cara menarik pajak.
 Istilah “pajak” seperti yang dikenal sekarang ini bukanlah merupakan istilah yang asing bagi rakyat Indonesia, bahkan kata itu telah menjadi istilah baku dalam bahasa baku Indonesia, bahasa rakyat yang telah berurat berakar dalam kehidupan sehari-hari. Pajak merupakan pungutan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung yang dipungut oleh Pemerintah dari penduduk atau barang dan digunakan untuk menutup/membiayai pengeluaran negara.
Pasal 23A UUD Negara RI Tahun 1945 metegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara hanya boleh terjadi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Diterapkannya pajak dalam bentuk undang-undang berarti pajak bukan perampasan hak/kekayaan rakyat karena sudah disetujui oleh wakil-wakil rakyat. Juga tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran sukarela, oleh karena pajak mengandung kewajiban bagi rakyat untuk mematuhinya dan bila rakyat tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi. Sesuai dengan Judul Buku Ajar yaitu Hukum Pajak, maka penekanan pada pokok bahasan buku ini adalah meninjau pajak dari segi hukum. Pajak dari segi hukum merupakan perikatan yang timbul karena Undang-undang yang mewajibkan seseorang atau badan usaha yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu (ada persyaratan yang harus dipenuhi), membayar sejumlah uang tertentu kepada negara yang pelunasannya dapat dipaksakan tanpa ada imbalan secara langsung, yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan negara (mengatur).
Bahasan dari Buku Ajar ini merupakan penyempurnaan dari Buku Ajar Hukum Pajak yang terbit Tahn 2022. Untuk dapat mengetahui secara keseluruhan materi bahasan tentang HukumPajak,  maka Buku Ajar ini disusun secara sistematis. Secara skematis buku ajar ini disusun dalam beberapa pokok bahasan. Pokok bahasan pertama berupa  deskripsi mata kuliah, kompetensi umum atau capaian umum. Pokok bahasan selanjutnya membahas tentang pengertian dasar atau konsep dasar tentang Negara Hukum, dilanjutkan membahas tentang sejarah pajak, definisi pajak, dasar-dasar pengenaan pajak, Asas pemungutan pajak, pebedaan pajak, hutang pajak, syarat pengenaan pajak.
Materi tambahan dalam buku ajar ini adalah materi tentang penagihan pajak mencakup : pengertian penagihan pajak; mekanisme penagihan serta materi dasar tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Materi berikutnya yang ditambahkan adalah tentang Pengadilan Pajak yang mencakup bahasan tentang sejarah pengadilan pajak, dan pemahaman umum tentang hukum acara pengadilan pajak.