Abdul Aziz Nasihuddin, Tedi Sudrajat, Sri Wahyu Handayani, dan Hermawan Prasojo
Penerbit :Universitas Jenderal Soedirman
Editor Isi : Muhammad Fauzan
Editor Bahasa : Octaria Putri Nurharyani
Tebal : v, 198 halaman
Ukuran : 15,5 x 23 cm
ISBN : 978-623-465-145-4
Problematika perundang-undangan di Indonesia baik dari sisi kuantitas maupun kualitas belum juga membuahkan hasil yang optimal. Hal ini disebabkan antara lain masih minimnya pemahaman terhadap system pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan masih belum berdayanya pembentuk undang undang untuk mewujudkan kehendak Masyarakat.
Mengatasi berbagai persoalan perundang-undangan di Indonesia dapat melalui berbagai jalur. Pertama: kelembagaan, dapat dilakukan pembentukan lembaga yang menangani perundang-undangan yang bertugas melakukan sinkronisasi perundang-undangan yang tumpang tindih. Pasal 99a Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan tentang kebijakan politik hukum negara adalah akan bentuk kementerian atau lembaga khusus yang menangani penataan perundang-undangan.
Kedua: metode omnibus law yang menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan cara: (1) memuat materi muatan baru; (2) mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau (3) mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam “satu peraturan perundang-undangan” untuk mencapai tujuan tertentu.
Ketiga: Fast Track Legislation muncul di khasanah perundang-undangan di Indonesia karena seringkali terbaca pembahasan perundang-undangan di Indonesia yang sembunyi-sembunyi, tidak transparan, dan seperti terburu-buru. Oleh karena itu fast track legislation menjadi alternatif gagasan untuk membatasi kekuasaan praktik pembentukan undang-undang yang buruk tidak akan terulang Kembali.
Buku yang merupakan edisi revisi ini selain meng-update peraturan perundang undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga mengupas metode omnibus law dan fast track legislation.