Hibnu Nugroho
Penerbit :Universitas Jenderal Soedirman
Editor Isi : Agus Raharjo
Editor Bahasa : Gita Anggria Resticka
Tebal : vi, 152 halaman
Ukuran : 15,5 x 23 cm
ISBN :
Sinopsis :
Buku ini hadir sebagai buku ajar yang dapat melengkapi materi ajar di Fakultas Hukum khususnya dibidang Hukum Acara Pidana dan Kapita Selekta Hukum Acara Pidana. Buku ini terdiri dari delapan bab yang membahas materi-materi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi, hukum acaranya dan hal-hal lain yang masih berada dilingkup penegakan hukum Tindak Pidana korupsi. Dengan membaca buku ini diharapkan para mahasiswa dan para peminat hukum khususnya Hukum Pidana dan Hukum Acara pidana akan dapat semakin memahami ruang gerak dan ruang lingkup materi tersebut.
Materi yang disajikan merupakan hasil penelitian yang dilakukan Penulis yang berhubungan dengan pengertian tindak pidana korupsi, disamping itu dibahas pula mengenai kerugian negara dan kerugian keuangan Negara. Pada bab selanjutnya dibahas pula mengenai seluk beluk pencegahan gratifikasi, sehingga diharapkan para mahasiswa bisa memahami bagaimana pencegahan terhadap gratifikasi dilakukan dilingkungan Pengadilan.
Memahami Putusan MK tentang masuknya peran KPK didalam melakukan penyidikan dalam perkara korupsi konseksitas menjadi hal yang cukup menarik untuk dapat dipahami dengan lebih seksama sehingga jalannya peradilan korupsi koneksitas bisa terus lebih maju dan berkembang sesuai kebutuhan jaman. Disamping itu adanya materi mengenai praperadilan dalam wacana KUHAP baru penting juga untuk lebih dipahami sehingga praperadilan tidak dihilangkan dalam KUHAP baru. Memahami Pembuktian terbalik dan Obstruction of Justice menjadi hal yang juga harus dipahami oleh para mahasiswa agar tidak menjadi tertinggal dengan kemajuan hukum yang terus berkembang.